Layanan

Layanan jasa pengangkutan limbah B3 kami dilakukan dengan prosedur ketat, mulai dari pengambilan, transportasi, hingga penyerahan ke fasilitas pengelolaan. Keamanan dan kepatuhan adalah prioritas utama layanan kami.

Proses Jasa Pengangkutan Limbah B3 yang dilakukan oleh PT Jabar Laju Transindo sesuai dengan standar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Permen LHK No. 6 Tahun 2021

memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Manfaat Jasa Pengangkutan Limbah B3 Bagi Pelanggan

Kepatuhan Hukum

Menjamin dokumen, rekomendasi & izin terpenuhi sehingga mengurangi risiko sanksi administratif, denda, atau penghentian operasi.

Keamanan dan Keselamatan

Penanganan dan pengangkutan sesuai standar mengurangi kecelakaan, tumpahan, dan paparan berbahaya.

Efisiensi & Reliability Operasional

Menurunkan beban operasional sehingga pelanggan dapat berfokus pada profit.

Reputasi & Tanggung Jawab Lingkungan

Membantu pelanggan memenuhi target Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola Perusahaan (ESG).

Efisiensi Biaya Pengelolaan

Menurunkan biaya pengelolaan limbah hingga 50% bila dibandingkan mengelola secara mandiri.

Fasilitas Pelanggan

Peminjaman tempat sampah beroda untuk menampung limbah sementara sebelum diangkut oleh petugas transporter

Pelatihan pengelolaan limbah di lingkungan penghasil dan bimbingan teknis manifest elektronik secara GRATIS

Kunjungan ke tempat pengolah limbah untuk memastikan bahwa limbah diolah secara aman dan sesuai regulasi

Cradle-To-Grave

Manajemen Jasa Pengangkutan Limbah B3 Hingga Pengolahan Limbah

Penghasil Limbah

Pengumpulan limbah di TPS penghasil menggunakan tempat sampah beroda sebelum diangkut oleh petugas transporter

Pengangkutan Limbah

Petugas yang dilengkapi APD melakukan penimbangan limbah sebelum diangkut ke truk khusus. Limbah yang diangkut dibawa ke pengolah dan diawasi dengan GPS

Pemusnahan dan Pemanfaatan Limbah

Pengolahan limbah B3 untuk pemusnahan dan pemanfaatan kembali menggunakan mesin berteknologi ramah lingkungan

Pengolahan Residu

Berpatuh pada regulasi, pengelolaan residu/abu sisa hasil pemusnahan limbah B3 wajib diolah lebih lanjut di fasilitas Landfill berizin

Sistem Manifest Elektronik

Pemantauan terhadap kegiatan serah terima dan pengelolaan limbah B3 dilakukan secara online

Pelaporan Neraca Limbah

Neraca limbah B3 yang dikelola PT Jabar Laju Transindo akan dilaporkan secara berkala pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

Mitra Pengolah

GPS Tracker Pada Truk Pengangkut

Pemantauan Pergerakan Armada Secara Real-Time

Dengan GPS tracker, posisi setiap truk pengangkut dapat dipantau secara langsung.

Kepatuhan terhadap Regulasi Lingkungan dan Transportasi

Regulasi di Indonesia (seperti Permen LHK No. 14 Tahun 2021) mewajibkan layanan transporter limbah B3 untuk memastikan keamanan selama perjalanan.

Meningkatkan Keamanan dan Pencegahan Risiko

Limbah B3 memiliki potensi bahaya tinggi terhadap lingkungan jika terjadi kebocoran atau kecelakaan.

Spesifikasi Kendaraan Jasa Pengangkutan Limbah B3

Spesifikasi kendaraan mengikuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, serta diperkuat oleh aturan operasional dari Kementerian Perhubungan.

  1. Spesifikasi Konstruksi Bak Muatan: Kedap Air dan Anti-Bocor, Material Anti-Korosif, box dengan Penutup yang Rapat.
  2. Identifikasi Visual (Simbol, Nama, dan Label): Simbol Limbah B3, Identitas Nama Perusahaan, Nomor Telepon Darurat.
  3. Sistem Pelacakan Real-Time (GPS Tracking): Kendaraan terpasang GPS Tracking, GPS terintegrasi dengan SILACAK (Sistem Pelacakan Pengangkutan Limbah B3 milik KLHK).
  4.  Fasilitas Keselamatan & Keadaan Darurat di Kendaraan: Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Spill Kit (Peralatan Penanganan Tumpahan), Alat Pelindung Diri (APD), Lembar Data Keselamatan (MSDS/SDS).
  5. Persyaratan Administrasi dan Layak Jalan: Uji Kelaikan (KIR), Rekomendasi KLHK dan Izin Perhubungan, Sertifikat Pengemudi.

Penggunaan Timbangan Digital Terkalibrasi

  • Akurasi Biaya yang Transparan Timbangan digital menawarkan tingkat presisi yang jauh lebih tinggi dibandingkan timbangan analog. Dengan kalibrasi yang rutin, Anda bisa memastikan bahwa Anda hanya membayar sesuai dengan berat riil limbah yang dihasilkan. Tidak ada lagi risiko kerugian finansial akibat pembulatan berat atau estimasi sepihak yang tidak akurat.
  • Kepatuhan Hukum dan Regulasi (Aman dari Sanksi) Pemerintah (melalui KLHK) memiliki aturan yang sangat ketat terkait pelaporan neraca limbah B3, yang kini terintegrasi melalui sistem Festronik (Manifest Elektronik). Angka penimbangan yang akurat dari alat yang sah secara metrologi legal (terkalibrasi) memastikan laporan Anda valid di mata hukum, sehingga Anda terhindar dari teguran atau sanksi administratif.
  • Keamanan dan Kelancaran Saat Audit Lingkungan Jika perusahaan Anda mengikuti program penilaian kinerja lingkungan (seperti PROPER) atau memiliki sertifikasi ISO 14001, auditor akan selalu mengecek ketertelusuran (traceability) data limbah Anda. Timbangan yang memiliki sertifikat kalibrasi resmi adalah bukti otentik yang tidak bisa disanggah oleh auditor.
  • Meminimalisir Human Error Timbangan analog seringkali memicu perbedaan pembacaan antar individu karena faktor sudut pandang visual (parallax error). Layar digital menampilkan angka yang absolut dan jelas, sehingga mencegah perdebatan antara tim Anda di lapangan dengan petugas pengangkut limbah.
  • Efisiensi Waktu dan Integrasi Data Proses penimbangan menggunakan sistem digital berlangsung sangat cepat. Beberapa sistem bahkan sudah terintegrasi langsung dengan komputer atau printer untuk mencetak struk/tiket timbang secara otomatis (digitalisasi data). Ini mempercepat proses serah-terima limbah di area loading, sehingga tidak mengganggu operasional utama perusahaan Anda.

Kode Limbah

Pupuk dan Bahan Senyawa

B301-1 Limbah karbon aktif selain limbah karbon aktif dengan kode limbah A110d [pupuk dan bahan senyawa nitrogen]

B301-2 Terak (slag) mengandung fosfor dari proses yang menggunakan teknologi electric fumace

B301-3 Katalis bekas

B301-4 Residu proses produksi atau kegiatan

B301-5 Debu emisi dari alat pengendalian pencemaran udara

B301-6 Limbah iron sponge yang digunakan pada unit desulfurisasi

B301-7 Sludge IPAL

Pestisida dan Produk Agrokimia

A303-1 Bahan atau produk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis (Pestisida dan produk agrokimia)

A303-2 Residu proses produksi yang meliputi formulasi, destilasi dan evaporasi

A303-3 Absorban dan filter bekas

A303-4 Debu emisi dari alat pengendalian pencemaran udara, termasuk debu tumpahan dari bahan atau produk

A303-5 Abu (ash) dari incenerator

A303-6 Sludge IPAL

Resin Adesif Fenol Formaldehida (PF), Urea Formaldehida (UF), Melamin Formaldehida (MF)

A304-3 Limbah minyak resin (terpertin) [Resin Adesif]

A304-6 Residu proses produksi atau kegiatan

B304-1 Katalis bekas [Resin adesif]

B304-2 Sludge IPAL

Polimer Kegiatan Produksi

A305-1 Monomer atau Oligomer yang tidak bereaksi [polimer]

A305-2 Residu produksi atau pemurnian, polimer absorben, fraksinasi

A305-3 Residu dan proses destilasi

A305-4 Orgalite dari furnace proses produksi CS2

A305-5 Alkali selulosa

B305-1 Katalis bekas [polimer]

B305-2 Sisa dan bekas stabiliser

B305-3 Fire ratardant misalnya Sb dan senyawa bromine organik

B305-4 Senyawa Sn organik untuk thermal stabiliser

B305-5 Sludge IPAL

Petrokimia Industri Yang Menghasilkan Produk Organik

A306-1 Sludge dari proses produksi dan fasilitas penyimpanan minyak bumi atau gas alam [Petrokimia]

A306-2 Residu akhir (tar)

A306-3 Residu proses produksi atau reaksi

B306-1 Katalis bekas [Petrokimia]

B306-2 Absorban misalnya karbon aktif bekas selain limbah karbon aktif dengan kode limbah A110d, dan filter bekas

B306-3 Residu atau debu dari proses drying

B306-4 Sludge IPAL

Kilang Minyak dan Gas Bumi

A307-1 Sludge dari proses produksi dan fasilitas penyimpanan minyak bumi atau gas alam [Kilang mintak dan gas bumi]

A307-3 Slop padatan emulsi minyak dari industri penyuling minyak bumi

B307-1 Katalis bekas [ Kilang minyak dan gas bumi]

B307-2 Karbon aktif bekas selain limbah karbon aktif dengan kode limbah A110d

B307-3 Filter bekas termasuk lempung (clays) spent filter

B307-4 Debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara

Pengawetan Kayu

A308-1 Sludge dari proses pengawetan kayu dan fasilitas penyimpanan [pengawetan kayu]

A308-2 Sludge dari alat alat pengolahan atau pengawetan kayu

B308-1 Bahan atau produk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan produk left-over [pengawetan kayu]

B308-2 Sludge dari IPAL

Peleburan Besi dan Baja

A309-1 Fluxing agent bekas [peleburan besi dan baja]

A309-2 Limbah amonia, fenol, sianida & hidrogen sulfida

A309-3 Spent pickle liquor

A309-4 Sludge spent pickle liquor

A309-5 Sludge aminia still lime

A309-6 Residu dari proses kokas [tar]

B309-1 Dross dari peleburan [Peleburan besi dan baja]

B309-2 Debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara

B309-3 Debu kupola

B309-4 Emulsi minyak dari fasilitas pendingin

Operasi Penyempurnaan Baja

B310-1 Sludge IPAL [Operasi penyempurnaan baja]

Peleburan dan Pemurnian Tembaga (Cu)

B312-2 Ash, dross dan skimming dari proses peleburan primer dan/atau sekunder [Peleburan dan pemurnian tembaga (Cu)]

Peleburan Timah Hitam (Pb)

A311-2 Slag yang dihasilkan dari proses peleburan primer dan/atau sekunder [Peleburan timah hitam (Pb)]

A311-4 Ash, dross
dan
skimming
dari proses peleburan primer dan atau sekunder

Tinta dan Kegiatan Yang Menggunakan Tinta

B321-1 Sludge mengandung tinta dari proses produksi dan penyimpanannya [Tinta]

B321-2 Sludge tinta

B321-3 Residu dari proses pencucian

B321-4 Kemasan bekas tinta

B321-5 Bahan atau produk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan kedaluwarsa

B321-6 Waste oil based ink disposed

B321-8 Sludge IPAL

Tekstil

A322-1 Pelarut bekas (cleaning) [tekstil]

A322-2 Senyawa brom organik (sb) (fire retardant)

B322-1 Dyestuffs dan pigment mengandung bahan kimia berbahaya [Tekstile]

B322-2 Limbah dari proses finishing yang mengandung pelarut organik 

B322-3 Sludge dari IPAL

Manufaktur

B323-1 Sisa proses blasting [Manufaktur, perakitan, dan pemeliharaan kendaraan dan mesin]

B323-2 Sludge painting

B323-5 Sludge IPAL

Baterai Sel Kering

B326-1 Baterai bekas, baterai yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, dan baterai kedaluwarsa [Baterai sel kering]

Baterai Sel Basah

B327-1 Baterai bekas, baterai yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, dan baterai kedaluwarsa [Baterai sel basah]

Elektroplating dan Galvanis

A324-3 Larutan asam (pickling) [Elektroplating dan Galvanis]

B324-1 Dross, slag [Elektroplating dan galvanis]

B324-3 Sludge IPAL

Cat Kegiatan Varnish dan Pelapisan

A325-1 Limbah cat dan Varnish mengandung pelarut organik [Cat]

A325-2 Sludge dari cat dan varnish yang mengandung pelarut organik

A325-4 Cat anti korosi berbahan dari pb dan Cr

A325-5 Debu dan/atau sludge dari unit pengendalian pencemaran

A325-7 Sludge dari IPAL

B325-1 Filter bekas [Cat]

B325-2 Produk yang tidak memenuhi persyaratan

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)

B333-2 Pasir dari fluidized bed [Pembangkit listrik tenaga Uap (PLTU)]

Penyamakan Kulit

A334-1 Asam kromat bekas [penyamakan kulit]

A334-2 Tanning liquor mengandung Cr

A334-3 Limbah degreasing
yang mengandung pelarut 

Farmasi

A336-1 Bahan atau produk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, kedaluwarsa, dan sisa

A336-2 Residu proses produksi dan formulasi

A336-3 Residu proses destilasi, evaporasi dan reaksi

A336-5 Sludge dari fasilitas produksi

B336-1 Absorban dan filter bekas atau karbon aktif

B336-2 Sludge dari IPAL

Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

A337-1 Limbah klinis memiliki karakateristik infeksius

A337-2 Produk farmasi kedaluwarsa

A337-3 Bahan kimia kedaluwarsa

A337-4 Peralatan laboratorium terkontaminasi B3

A337-5 Peralatan medis mengadung logam berat, termasuk merkuri (Hg), kadmium (Cd), dan sejenisnya

B337-1 Kemasan produk farmasi

B337-2 Sludge IPAL

Laboratorium

A338-1 Bahan kimia kedaluwarsa

A338-2 Peralatan laboratorium terkontaminasi B3

A338-3 Residu sampel Limbah B3

Fotografi

A339-1 Larutan developer, fixer, dan bleach bekas

B339-1 Off-set  Cr

B339-2 Tinta, tonner

Produk Pembersih

A341-1 Residu produksi dan konsentrat [Sabun deterjen, produk pembersih, desinfektan, atau kosmetik]

A341-2 Konsentrat yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan kedaluwarsa

B341-1 Filter dan absorban bekas [Sabun deterjen, produk pembersih, desinfektan, atau kosmetik]

B341-2 Sludge AICI3/Sludge IPAL

Metal dan Plastic Shaping

A345-1 Emulasi minyak dari proses cutting dan minyak pendingin [Metal dan plastic shaping]

Pengoperasian Insinerator Limbah

A347-1 Fly ash insinerator

A347-2 Slag atau bottom ash insinerator

Seal, Gasket, dan Packing

B350-1 Sludge dari IPAL [Seal, gasket, dan packing]

Fotokopi

B353-1 Toner bekas [Fotokopi]

Bengkel Pemeliharaan Kendaraan

A355-1 Pelarut (cleaning, degreasing) [Bengkel pemeliharaan kendaraan]

B355-1 Limbah cat [Bengkel pemeliharaan kendaraan

Limbah B3 Dari Sumber Tidak Spesifik

A102d Aki/baterai bekas

A108d Limbah terkontaminasi B3

A111d Refrigerant bekas dari peralatan elektronik

B104d Kemasan bekas B3

A107d Pelarut bekas lainnya yang belum dikodifikasi

B105d Minyak pelumas bekas antara lain minyak pelumas bekas hidrolik, mesin, gear, lubrikasi, insulasi, heat transmission, grit chambers, separator dan/atau campurannya

B107d Limbah elektronik termasuk cathode ray tube (CRT), lampu TL, printed circuit board (PCB), karet kawat (wire rubber)

B109d Filter bekas dari fasilitas pengendalian pencemaran udara

B110d Kain majun bekas (used rags) dan yang sejenis

B102d Debu fiber asbes putih (chrysotile)

B103d Lead scrap

B106d Limbah resin atau penukar ion

B108d Sludge instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dari fasilitas IPAL terpadu pada kawasan industri

Limbah B3 Dari Sumber Spesifik

B405 Iron concentrate [Proses peleburan bUih dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi induction furnace frekuensi rendah atau kupola dan/atau proses reheating furnace]

B406 Mill scale [Proses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi induction furnace frekuensi rendah atau kupola dan/atau proses reheating furnace]

B407 Debu besi/baja ]Pengendalian pencemaran udara dari prose peleburan bUih dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi induction furnace frekuensi rendah atau kupola dan/atau proses reheating furnace]

B409 Fly ash [Proses pembakaran batubara pada fasilitas stocker boiler dan/atau tungku industri]

B410 Bottom ash [Proses pembakaran batubara pada fasilitas stocker boiler dan/atau tungku industri]

B414 Gipsum [PLTU, Pupuk dan MSG]

B417 Refraktori bekas yang dihasilkan dari fasilitas termal

Konsultasi gratis dan solusi yang tepat untuk kebutuhan limbah B3 Anda. Lindungi lingkungan dan patuhi regulasi dengan layanan profesional kami.