Kendaraan listrik semakin menjadi bagian dari perubahan industri transportasi. Perkembangan ini membawa perhatian pada efisiensi energi dan pengurangan emisi dari penggunaan kendaraan. Namun, ada sisi lain yang perlu diperhatikan oleh perusahaan, khususnya dari perspektif Environment, Health and Safety (EHS) serta pengelolaan limbah.
Sisi tersebut adalah baterai bekas kendaraan listrik.
Baterai menjadi salah satu komponen utama kendaraan listrik. Ketika baterai mengalami kerusakan, tidak lagi memenuhi fungsi yang dibutuhkan, atau mencapai akhir masa pakainya, perusahaan perlu memastikan baterai tersebut masuk ke rantai pengelolaan yang tepat. Pada kondisi tertentu, baterai bekas termasuk dalam kategori limbah B3 sehingga penanganannya tidak dapat disamakan dengan limbah biasa.
Di Indonesia, kerangka pengelolaan limbah B3 antara lain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021. PP 22/2021 mengatur pengelolaan limbah B3 sekaligus aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Bagi perusahaan, memahami rantai pengelolaan baterai sejak dari sumber hingga tujuan akhirnya menjadi bagian penting dari pengendalian risiko lingkungan.
Kendaraan Listrik Tidak Berakhir Saat Mobil Tidak Lagi Digunakan
Baterai merupakan komponen penting kendaraan listrik
Berbeda dari kendaraan konvensional, kendaraan listrik menggunakan sistem baterai sebagai salah satu sumber energi utama untuk menggerakkan motor listrik.
Teknologi baterai lithium-ion banyak digunakan dalam kendaraan listrik. Di dalam sistem tersebut terdapat berbagai material yang memiliki nilai ekonomis sekaligus memerlukan pengelolaan yang tepat ketika baterai sudah tidak digunakan.
Perkembangan teknologi juga tidak hanya menghasilkan satu jenis kimia baterai. Ada baterai berbasis LFP atau lithium iron phosphate, serta berbagai kimia lain seperti NMC. Perbedaan tersebut berpengaruh terhadap karakteristik baterai, nilai material yang dapat dipulihkan, dan pendekatan daur ulang yang digunakan.
International Energy Agency mencatat bahwa penggunaan baterai lithium-ion berkembang pesat seiring meningkatnya adopsi kendaraan listrik. Dalam jangka panjang, baterai kendaraan listrik yang mencapai akhir masa pakai diperkirakan menjadi sumber penting material untuk proses recycling.
Apa yang terjadi ketika baterai mencapai akhir masa pakai?
Baterai yang sudah tidak digunakan bukan berarti harus langsung dibuang.
Dalam rantai pengelolaan, baterai dapat melalui beberapa pilihan. Baterai dengan kondisi tertentu dapat dievaluasi untuk kemungkinan penggunaan kembali atau penggunaan pada aplikasi lain. Baterai yang sudah tidak layak digunakan dapat masuk ke proses recycling untuk mengambil kembali material yang masih bernilai.
Pilihan tersebut harus mempertimbangkan kondisi baterai, jenis baterai, karakteristik material, faktor keselamatan, serta ketentuan pengelolaan limbah yang berlaku.
Dengan demikian, istilah “baterai bekas” tidak selalu berarti “langsung menjadi sampah”. Baterai tersebut masih dapat menjadi feedstock untuk proses pemanfaatan atau pemulihan material melalui rantai pengelolaan yang sesuai.
Mengapa Baterai Bekas Kendaraan Listrik Perlu Dikelola?
Kandungan material dan potensi bahayanya
Baterai kendaraan listrik mengandung material yang memiliki nilai ekonomi. Pada saat yang sama, baterai dapat menimbulkan risiko apabila mengalami kerusakan, hubungan pendek, benturan, atau kondisi lain yang memicu reaksi berbahaya.
Karena itu, pengelolaan baterai bekas membutuhkan pendekatan yang berbeda dari pengelolaan limbah umum.
Dalam praktik EHS, perhatian tidak hanya tertuju pada tujuan akhir baterai, tetapi juga pada tahap penyimpanan, pengemasan, pemindahan, dan pengangkutan.
Baterai lithium-ion juga memiliki karakteristik keselamatan yang perlu dipertimbangkan selama penanganan. Risiko dapat meningkat apabila baterai mengalami kerusakan fisik atau kondisi yang dapat memicu thermal runaway.
Risiko penanganan dan transportasi yang tidak tepat
Baterai bekas tidak seharusnya diperlakukan seperti barang biasa.
Benturan, kerusakan terminal, hubungan pendek, panas berlebih, atau penanganan yang tidak sesuai dapat meningkatkan risiko keselamatan. Karena itu, perusahaan perlu mempertimbangkan kondisi fisik baterai sebelum proses pemindahan.
Dari sisi operasional, perhatian tersebut mencakup identifikasi jenis limbah, pengemasan yang sesuai, pengamanan muatan, kesiapan armada, dokumentasi serta koordinasi antara penghasil, pengangkut, dan pengelola lanjutan.
Apakah Baterai Bekas Kendaraan Listrik Termasuk Limbah B3?
Jawabannya perlu dilihat berdasarkan jenis, sumber, dan klasifikasi limbahnya.
PP Nomor 22 Tahun 2021 mencantumkan “aki/baterai bekas” dalam Lampiran IX daftar limbah B3 dari sumber tidak spesifik dengan kode A102d. Lampiran yang sama juga memuat baterai bekas dari sumber kegiatan tertentu, sehingga klasifikasi tidak selalu hanya ditentukan oleh istilah “baterai” tetapi juga oleh sumber limbahnya.
Contohnya, Lampiran IX juga mencantumkan baterai bekas pada kegiatan yang berkaitan dengan baterai sel kering serta kegiatan pemeliharaan kendaraan dengan kode limbah dan kategori bahaya tertentu.
Artinya, perusahaan sebaiknya tidak melakukan penetapan kode limbah hanya berdasarkan bentuk fisik baterai.
Identifikasi final harus mengacu pada sumber limbah, jenis baterai, karakteristik, dan ketentuan yang berlaku. Kendaraan listrik modern mayoritas menggunakan baterai berbasis litium (seperti NMC atau LFP) yang tergolong baterai sel kering dengan kode limbah B326-1.
Dari sisi pengelolaan, Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 menjadi salah satu rujukan penting karena mengatur tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3. Peraturan tersebut juga mengatur pengangkutan limbah B3.
Salah satu ketentuan penting menyatakan bahwa pengangkutan Limbah B3 wajib disertai Festronik, dengan pengisian data oleh pengangkut dan konfirmasi oleh pihak terkait dalam rantai pengelolaan.
Mengenal Baterai BYD dan Teknologi LFP
Salah satu perkembangan yang menarik dalam industri kendaraan listrik adalah penggunaan teknologi Lithium Iron Phosphate (LFP).
BYD menjelaskan bahwa Blade Battery menggunakan kimia LFP atau lithium iron phosphate. BYD juga menggunakan Blade Battery pada kendaraan listrik dan kendaraan hybrid tertentu.
Teknologi LFP memiliki karakteristik yang berbeda dari kimia baterai berbasis nikel seperti NMC. Salah satu konsekuensinya adalah komposisi material yang tersedia untuk proses recovery juga berbeda.
IEA mencatat bahwa meningkatnya pangsa baterai LFP memiliki implikasi terhadap ekonomi recycling karena nilai material yang dapat dipulihkan berbeda dibandingkan baterai dengan kandungan nikel dan kobalt yang lebih tinggi.
Blade Battery
BYD menyebut Blade Battery sebagai baterai berbasis LFP dengan desain sel memanjang. Informasi tersebut penting dalam konteks pengelolaan karena struktur fisik dan chemistry baterai akan menjadi bagian dari pertimbangan ketika baterai memasuki proses penanganan dan recycling.
Namun, karakteristik teknologi baterai tidak menghapus kebutuhan terhadap prosedur pengelolaan limbah yang tepat.
Baterai yang relatif lebih stabil secara kimia tetap harus ditangani berdasarkan kondisi nyata baterai dan persyaratan keselamatan serta lingkungan yang berlaku.
Bagaimana Proses Daur Ulang Baterai Bekas?
Proses daur ulang baterai tidak memiliki satu metode yang berlaku untuk seluruh jenis baterai. Teknologi recycling dapat berbeda berdasarkan chemistry, desain baterai, kondisi baterai, serta material yang ingin dipulihkan.
Secara umum, alurnya dapat dijelaskan sebagai berikut.
1. Pengumpulan dan identifikasi
Baterai bekas dikumpulkan dari sumbernya kemudian dilakukan identifikasi.
Informasi yang perlu diperhatikan antara lain jenis baterai, asal baterai, kondisi fisik, dan status penggunaannya.
Untuk perusahaan, tahap ini penting karena data tersebut menjadi dasar untuk menentukan penanganan dan jalur pengelolaan selanjutnya.
2. Pemeriksaan kondisi dan pengamanan
Sebelum diproses lebih lanjut, baterai perlu diperiksa kondisinya.
Baterai yang rusak, mengalami perubahan bentuk, bocor, atau menunjukkan tanda gangguan memerlukan perhatian khusus. Tujuannya adalah mengurangi risiko selama penyimpanan, pemindahan, dan proses berikutnya.
3. Pembongkaran dan pemrosesan
Pada fasilitas recycling, baterai dapat memasuki proses pembongkaran dan pemrosesan awal.
Struktur yang lebih besar dapat dipisahkan menjadi bagian-bagian yang lebih kecil. Pada beberapa sistem recycling, proses mekanis digunakan untuk menghasilkan material antara sebelum pemisahan lebih lanjut.
4. Pemisahan material
Material hasil pemrosesan kemudian dipisahkan berdasarkan karakteristiknya.
Menurut U.S. Department of Energy, teknologi utama untuk recovery material dari baterai lithium-ion mencakup pyrometallurgy, hydrometallurgy, dan direct recycling.
Metodenya dapat dijelaskan secara sederhana:
- Pyrometallurgy menggunakan proses termal untuk menghasilkan material yang dapat dipulihkan.
- Hydrometallurgy menggunakan proses kimia berbasis larutan untuk memisahkan dan mengambil material tertentu.
- Direct recycling berupaya mempertahankan atau memulihkan struktur material aktif baterai dengan pendekatan yang lebih langsung.
Tidak semua fasilitas menggunakan ketiga metode tersebut. Pemilihan proses bergantung pada jenis baterai dan teknologi fasilitas pengolah.
5. Recovery material
Tahap akhir bertujuan mendapatkan material yang masih dapat dimanfaatkan.
Inilah salah satu alasan recycling baterai menjadi semakin penting. Material yang berhasil dipulihkan dapat kembali masuk ke rantai pasok tertentu sehingga kebutuhan terhadap bahan baku primer dapat ditekan.
EPA Amerika Serikat juga menjelaskan bahwa recycling baterai lithium-ion membantu menghemat material kritis dan lebih berkelanjutan dibandingkan pembuangan.
Reuse, Repurpose, atau Recycling?
Perusahaan tidak selalu harus melihat baterai bekas hanya dari sudut pandang “didaur ulang”.
Terdapat beberapa kemungkinan jalur:
Reuse berarti baterai masih dapat digunakan untuk fungsi awalnya setelah evaluasi tertentu.
Repurpose berarti baterai digunakan untuk aplikasi berbeda dari fungsi awal, misalnya sebagai penyimpanan energi tertentu.
Recycling berarti baterai diproses untuk mengambil kembali material penyusunnya.
IEA melihat penggunaan kembali baterai sebagai salah satu faktor yang dapat memengaruhi ketersediaan baterai akhir masa pakai untuk recycling.
Keputusan terhadap jalur tersebut perlu dibuat berdasarkan kondisi baterai dan persyaratan teknis serta lingkungan yang berlaku.
Pengangkutan Menjadi Bagian Penting dalam Rantai Pengelolaan
Sering kali perhatian perusahaan berhenti pada pertanyaan, “Baterai akan didaur ulang di mana?”
Padahal ada proses penting di antara lokasi asal dan fasilitas tujuan: pengangkutan.
Untuk limbah B3, proses ini perlu memperhatikan kesesuaian armada, pengamanan muatan, dokumentasi, koordinasi, dan ketentuan pengangkutan yang berlaku.
Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 mengatur pengangkutan Limbah B3 dan mewajibkan penggunaan Festronik dalam pengangkutan Limbah B3, dengan ketentuan pengecualian tertentu.
Karena itu, perusahaan yang menghasilkan atau menangani baterai bekas perlu melihat transporter bukan sekadar sebagai penyedia kendaraan, tetapi sebagai bagian dari rantai pengendalian risiko.
JLT Mendukung Pengangkutan Limbah B3 Baterai BYD

Perkembangan kendaraan listrik juga menghasilkan kebutuhan nyata di lapangan.
Dalam proyek yang dipublikasikan pada Agustus 2026, PT Jabar Laju Transindo (JLT) berperan sebagai mitra transportasi dalam mendukung pengangkutan limbah baterai kendaraan listrik BYD dari jaringan dealer di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Peran JNT Cargo
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan JLT, JNT Cargo menunjuk dan bekerja sama dengan JLT untuk mendukung kebutuhan pengangkutan limbah B3 baterai dari dealer BYD menuju lokasi tujuan yang telah ditentukan.
Informasi tersebut menegaskan pentingnya pembagian peran dalam rantai layanan.
Peran JLT sebagai mitra transportasi
Dalam kegiatan tersebut, JLT berfokus pada aspek transportasi, bukan proses pengolahan baterai.
JLT mendukung pengantaran dengan menyediakan armada yang sesuai dan menyesuaikan layanan dengan kebutuhan operasional di lapangan. Informasi perusahaan juga menyebutkan bahwa pengangkutan dilakukan dengan dukungan armada dan koordinasi untuk kebutuhan dari jaringan dealer BYD di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Peran tersebut relevan bagi perusahaan yang membutuhkan pemisahan tanggung jawab antara pihak penghasil, transporter, dan pengelola lanjutan.
Apa yang Perlu Diperhatikan Perusahaan Saat Memilih Transporter?
Bagi Plant Manager, EHS Manager, Environmental Officer, maupun Procurement, pemilihan transporter sebaiknya tidak hanya didasarkan pada harga atau ketersediaan kendaraan.
Kesesuaian armada
Karakteristik limbah harus menjadi pertimbangan dalam pemilihan kendaraan.
Perusahaan perlu memastikan armada yang digunakan sesuai dengan jenis dan kebutuhan pengangkutan limbah yang akan dipindahkan.
Untuk aktivitas pengangkutan limbah B3, ketentuan teknis kendaraan dan pengangkutan perlu disesuaikan dengan regulasi dan persetujuan atau perizinan yang relevan.
Kepatuhan dokumen dan sistem pengangkutan
Dokumen merupakan bagian penting dari traceability.
Festronik menjadi salah satu instrumen dalam pengangkutan Limbah B3 sesuai Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021. Data pengangkutan diisi oleh pengangkut dan digunakan oleh pihak terkait untuk melakukan konfirmasi.
Karena itu, perusahaan sebaiknya memastikan bahwa proses pengangkutan berjalan dengan dokumentasi yang dapat ditelusuri.
Kesiapan operasional dan koordinasi
Baterai bekas dapat berasal dari berbagai lokasi. Pada jaringan dealer atau operasi multi-lokasi, kebutuhan koordinasi menjadi lebih kompleks.
Transporter perlu mampu berkoordinasi mengenai jadwal, lokasi pengambilan, kondisi muatan, jenis kendaraan, serta tujuan pengiriman.
Bagi Procurement, aspek tersebut dapat menjadi parameter evaluasi vendor. Bagi EHS, hal ini membantu mengurangi potensi ketidaksesuaian selama proses pengangkutan.
Sisi Lain Kendaraan Listrik yang Perlu Dipahami Industri
Kendaraan listrik membawa perubahan pada industri otomotif dan sistem energi. Namun, transformasi tersebut juga menciptakan aliran material baru yang perlu dikelola secara bertanggung jawab.
Baterai bekas merupakan salah satu bagian penting dari aliran tersebut.
Pengelolaan baterai tidak berhenti pada proses recycling. Rantai tersebut dimulai dari identifikasi, penyimpanan, pengamanan, pengangkutan, hingga pengolahan atau pemanfaatan pada fasilitas yang sesuai.
Dalam konteks Indonesia, perusahaan perlu memperhatikan klasifikasi limbah serta kewajiban pengelolaannya berdasarkan ketentuan yang berlaku. PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 menjadi rujukan penting dalam kerangka pengelolaan Limbah B3.
Pengalaman JLT dalam mendukung pengangkutan limbah B3 baterai kendaraan listrik BYD bersama JNT Cargo menunjukkan bahwa pertumbuhan kendaraan listrik juga membutuhkan kesiapan ekosistem pendukung, termasuk transportasi limbah yang sesuai kebutuhan operasional.
Bagi perusahaan, perhatian terhadap sisi akhir siklus baterai dapat menjadi bagian dari strategi environmental compliance, pengendalian risiko, dan pengelolaan rantai pasok yang lebih bertanggung jawab.

